Invalid Date
Dilihat 114 kali
Musyawarah pembentukan Panitia Penjaringan Perangkat Desa Pagerpelah Tahun 2025 dilaksanakan untuk menentukan tahapan dan mekanisme seleksi perangkat desa. pada tahun ini kekosongan perangkat desa pagerpelah yaitu kadus dan kaur keuangan, Pertemuan ini diselenggarakan di Balai Desa Pagerpelah, Kecamatan Karangkobar, Kabupaten Banjarnegara, pada tanggal 3 Maret 2025.
Acara dihadiri oleh berbagai kalangan masyarakat, perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan unsur pemerintahan kecamatan. Agenda utama musyawarah ini adalah membentuk kepanitian penjaringan perangkat desa pagerpelah tahun 2025 dan menyepakati tata cara penjaringan perangkat desa, termasuk kriteria calon, tahapan seleksi, serta pembentukan tim penguji. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama yang ditekankan dalam proses penjaringan ini.
Masyarakat dilibatkan secara aktif untuk memberikan masukan dan saran demi terwujudnya pemerintahan desa yang baik. Beberapa poin penting yang dibahas dalam musyawarah antara lain persyaratan administrasi calon perangkat desa, mekanisme ujian tertulis dan praktik, serta pembentukan tim penguji yang independen dan kompeten. Selain itu, panitia juga membahas pembentukan tim pengawas yang bertugas mengawasi jalannya proses penjaringan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Musyawarah ini diharapkan dapat menghasilkan perangkat desa yang berkualitas, profesional, dan mampu melayani masyarakat dengan optimal. Keterlibatan aktif masyarakat dalam proses penjaringan ini juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam membangun Desa Pagerpelah. Informasi lebih lanjut mengenai tahapan dan persyaratan penjaringan perangkat desa akan diumumkan secara resmi melalui papan pengumuman desa dan media informasi lainnya.
Penulis: Nur kholis
Bagikan:
Desa Pagerpelah
Kecamatan Karangkobar
Kabupaten Banjarnegara
Provinsi Jawa Tengah
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini